PJJ PROV. JATENG DIPERPANJANG

Berdasar surat edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Prov. Jawa Tengah No. 443.2/095/47 tanggal 18 September 2020 tentang Kegiatan Belajar Mengatar pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020

Terhadap kebijakan tersebut, maka satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dilarang menyelenggarakan KBM Tatap Muka, dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara uji coba KBM Tatap Muka dan/atau satuan pendidikan yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi lawa Tengah.

PEMBELAJARAN LURING

Sebagai bentuk penguatan layanan pembelajaran dimasa pandemi, Kementerian pendidikan Dan Kebudayaan telah menyelenggarakan model pembelajaran luring (luar jaringan) melalui media Televisi dalam Program Belajar Dari Rumah (BDR).

Pembelajaran dalam BDR tidak mengejar ketuntasan kurikulum, akan tetapi tetap menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi, sekaligus untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Program Belajar dari rumah di TVRI hingga saat ini telah memasuki minggu kedua puluh tiga yang berakhir pada tanggal 20 September 2020, dan jadwal program pada minggu kedua puluh empat dapat diakses melalui website Kemendikbud.

Diminta kepada Satuan Pendidikan agar memanfaatkan program dimaksud maupun program dalam bentuk lainnya yang diselenggarakan oleh TV Lokal dan/atau media penyiaran Radio guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan PJJ di masing-masing satuan pendidikan.

PELAKSANAAN KURIKULUM

Mendasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, diminta masing-masing satuan pendidikan telah menetapkan pilihan kurikulum yang ditetapkan, dan menjamin kurikulum yang telah ditetapkan akan diselenggarakan sampai dengan berakhirnya tahun pelajaran 2020/2021.

Pilihan kurikulum yang diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan diminta dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dengan disertai penjelasan yang menjadi dasar pertimbangan penerapan kurikulum yang dipilih.

PELAKSANAAN INSTRUKSI GUBERNUR

Mendasarkan pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana tersebut di atas, diminta kepada seluruh satuan pendidikan di provinsi Jawa Tengah agar:

  1. Membentuk dan mengoptimalkan pelaksanaan Tim Gugus Tugas Covid-l9 di masing-masing satuan pendidikan.
  2. Mempersiapkan prosedur/metode pembelajaran; pengelolaan sarana prasarana; pengelolaan peserta didik, tenaga pendidikan dan tenaga kependldikan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mempedomani protokol kesehatan.
  3. Membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat pada lingkungan satuan pendidikan.
  4. Selaras dengan Instruksi Gubernur tersebut, masing-masing satuan pendidikan diharapkan mampu menjadi pelopor/penggiat berbagai upaya yang diarahkan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 melalui pemberdayaan dan optimalisasi peran Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, dan Komite Sekolah dengan mengusung konsep kegotongroyongan dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *