
Candiretno adalah sebuah desa di Kecamatan Secang, kabupaten Magelang, provinsi Jawa Tengah. Desa yang terdiri atas 9 dusun didirikan oleh Bupati Magelang di masa pemerintahan Hindia-Belanda, yakni: Raden Tumenggung Danu Sugondo pada tahun 1927. Di desa Candiretno banyak diketemukan berbagai peninggalan bersejarah, diantaranya situs Candiretno.
Situs Candiretno dipercaya sebagai situs peninggalan bersejarah masa Mataram Kuno, yakni kisaran abad ke 8 hingga 9 masehi. Keberadaan situs ini masih menjadi misteri. Para akhli memperkirakan bahwa di desa Candiretno pada masa Mataram Kuno adalah wilayah pemukiman masyarakat beragama Hindhu. Ini dibuktikan dengan diketemukannya berbagai peninggalan agama Hindhu, diantaranya arca Durga dan arca Agastya. Dua arca tersebut merupakan simbul pemujaan masyarakat Hindhu.
Menurut penuturan warga setempat, pada kisaran tahun 1970 an di wilayah Candiretno banyak diketemukan berbagai macam arca, beberapa diantaranya terbuat dari emas dan perunggu. Namun saat ini banyak yang tidak diketahui keberadaannya. Hanya 4 arca terselamatkan, dua di antaranya arca Durga dan arca Agastya yang kini disimpan di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah.
Dari sekian banyak peninggalan sejarah di Candiretno, salah satu berupa candi. Candi ini terbuat dari batu bata merah berukuran lebih besar dari batu bata merah bangunan masa sekarang, namun lebih kecil dari ukuran batu merah periode Majapahit. Keberadaan batu bata merah bekas candi saat sekarang ini sudah tidak berbentuk sebagai candi, namun berupa tumpukan tidak berarturan. Hanya beberapa sudut masih nampak sebagai pondasi sebuah candi.
Disamping itu, di situs Candiretno diketemukan pula batu Yoni yang masih nampak utuh bentuknya, namun tidak diketahui keberadaan batu lingga sebagai pasangannya. Situs Candiretno sekarang ini di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah, dan dilindungi UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Sebenarnya penulis bermaksud menvideo keberadaan Candiretno, namun dikarenakan adanya pengumuman seperti di foto atas, rencana membuat dan mengunggah video di channel YouTube terpaksa dibatalkan, daripada berurusan dengan yang berwajib.