Pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan selesainya, menuntut umat manusia melakukan penyesuaian diri untuk keberlangsungan hidupnya. Manusia takkan mampu terus menerus mengurung diri dalam menjaga kesehatan dan keselamatan dari ancaman serangan virus. Mereka harus keluar rumah mencari nafkah. Harus menjalankan roda perekonomian untuk keberlangsungan hidup umatnya. Dan pada intinya, harus mampu bersahabat dengan tatanan baru dalam menjalani hidupnya, berupa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan proses bertahap dalam menghadapi COVID-19, yang tergantung pada situasi di masing-masing wilayah atau daerah. Menurut para ahli kesehatan, situasi ini dapat saja berubah dengan cepat bila lebih banyak orang terkena Covid-19. Karenanya setiap orang musti paham apa itu Adaptasi Kebiasaan Baru, agar terhindar dari paparan Covid-19.
Secara umum adaptasi kebiasaan baru menyangkut 3 hal utama, yakni:
- Senantiasa sedia hand sanitizer kemanapun kita pergi, atau sesering mungkin cuci tangan menggunakan sabun.
- Wajib menggunakan masker manakala ada kegiatan di luar rumah, syukur-syukur menggunakan face shield untuk keamanan diri, dan
- Menjaga jarak paling tidak 1,5 meter dari siapapun yang kita temui.
Satuan pendidikan di zona hijau pada prinsipnya boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, namun musti melalui dua tahapan sebagai berikut:
- Masa Transisi. Masa ini berlangsung selama dua bulan sejak diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah. Dalam menjalani masa transisi, maka sekolah harus menjalankan dan memenuhi kriteria-kriteria keamanan dan keselamatan warga sekolah, sehingga perlu wajib melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait: jadwal pelajaran, jumlah jam belajar, pembagian rombongan belajar per kelas maksimal 18 siswa, dan lain sebagainya.
- Masa Kebiasaan Baru. Setelah dua bulan terlewati dan wilayah sekolah bersangkutan tetap dikategorikan sebagai wilayah zona hijau, maka sekolah tersebut masuk dalam masa kebiasaan baru.
Secara umum, dua fase di atas untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dapat digambarkan sebagai berikut:
HAL | MASA TRANSISI | MASA KEBIASAAN BARU |
Kondisi Kelas | Jaga Jarak Min 1,5 M Jumlah Peserta Pendidikan Dasar dan Menengah Maks 18 siswa Jumlah peserta SLB dan PAUD Maks 5 siswa | Jaga Jarak Min 1,5 M Jumlah Peserta Pendidikan Dasar dan Menengah Maks 18 siswa Jumlah peserta SLB dan PAUD Maks 5 siswa |
Jadwal Pelajaran | Jumlah hari dan jam belajar ditentukan oleh pihak satuan Pendidikan (Sekolah) | Jumlah hari dan jam belajar ditentukan oleh pihak satuan Pendidikan (Sekolah) |
Perilaku Wajib | Menggunakan Masker Cuci tangan pakai sabun/ Handsinitizer Jaga jarak min 1,5 m dan tidak melakukan kontak fisik | Menggunakan Masker Cuci tangan pakai sabun/Handsinitizer Jaga jarak min 1,5 m dan tidak melakukan kontak fisik |
Kondisi Medis | Dalam keadaan sehatTidak memiliki gejala COVID-19 termasuk orang yang serumah | |
Kantin | Tidak boleh beroperasi | Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protocol kesehatan |
Kegiatan olahraga & Ekstra Kurikulair | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan kecuali : kegiatan dengan menggunakan alat secara bergantian dan tidak memungkinkan jaga jarak min 1,5 m, misalnya senam lantai dan basket |
Kegiatan di luar KBM | Tidak diperbolehkan kegiatan selain KBM, contohnya : orang tua menunggui siswa di sekolah, beristirahat diluar kelas, pertemuan orang tua, pengenalan lingkungan sekolah | Diperbolehkan dengan tetap menjaga protocol kesehatan |
Amat bermanfaat dimasa seperti sekarang ini. Terima kasih.
Era baru, kebiasaan baru pula.